Senin, 05 Oktober 2015

TAHAPAN PENYELESAIAN  TATA BATAS DESA TALANG BERSEMI
KECAMATAN BATANG CENAKU

Tata batas desa merupakan salah satu sarat penting bagi majunya suatu desa  sehingga desa mempunyai  batas  wilayah  yang pasti untuk membangun desa nya dan sebagai dasar untuk menentukan besar anggaran yang harus di keluarkan melalui ADD maupun PADes, Tata batas, di samping untuk mempermudah mengetahui wilayah juga dapat  menjaga  keutuhan dan kebersamaan sesama  sempadan.  dengan saling mengetahui adanya tapal batas wilayah  maka  akan terbentuk kerjasama yang baik, saling menghargai dan menghormati  wilayah nya masing-masing sehingga  dapat mencegah  berbagai konflik  di antara tetangga desa.

Jika dalam kesepakan di antara sempadan sudah dinyatakan saling menerima,  maka pemerintah  akan menerbitkan  SK Bupati sebagai Pedoman untuk menjaga keutuhan wilayah  berdasarkan peta yang akan di terbitkan oleh Pihak yang berwenang

 Dokumen inilah yang nantinya akan menjadi Patokan mulai di terbitkannya Peta Luas wilayah Desa  sampai  Turun ke cucu-cucu nanti
Perlu di ketahui bahwa luas wilayah desa talang bersemi 1.700 M2 dengan jumlah KK sampai bulan Juni 2015  412 KK  dan 1.475 jiwa terdiri dari  laki-laki 758 dan perempuan 717 jiwa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar